Rabu, 09 September 2020

Mengenal Dasar dan Prinsip Hukum Kontrak Internasional

 


Kontrak sebagai suatu kesepakatan tertulis mengenai tindakan hukum yang dilakukan oleh masing-masing pihak, dua pihak atau lebih di mana dituntut untuk melakukan atau tidak melakukan satu atau lebih prestasi, juga menjadi pedoman penting untuk melandasi adanya aktivitas perdagangan dan transaksi bisnis. Kontrak dijadikan sebagai landasan di mana kontrak dalam hal ini adalah kontrak internasional menjadi bagian hukum yang sangat penting untuk menyatukan hubungan antara para pihak dalam lingkup internasional.

Jika ada sengketa yang berkaitan dengan kontra internasional di Indonesia maka penyelesaiannya dapat menggunakan prinsip yang ada dalam UNIDROIT. Hal ini dikarenakan Indonesia sudah meratifikasi perjanjian tersebut untuk menciptakan harmonisasi dan unifikasi dalam kontrak internasional. UNIDROIT merupakan sebuah organisasi antar pemerintah yang sifatnya independen yang berkedudukan di kota Roma dan memiliki tujuan utama pembentukannya adalah melakukan kajian untuk mengharmonisasi dan mengkoordinasikan hukum privat, khususnya hukum komersial (dagang) di antara negara atau di antara sekelompok negara. Keanggotaan UNIDROIT terbatas hanya untuk negara-negara yang menundukkan dirinya kepada Statuta UNIDROIT, dan Indonesia sendiri sudah mengesahkan Statuta UNIDROIT dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2008 tentang Pengesahan Statute of The International Institute For The Unification of Private Law.

Sebagai suatu landasan, kontrak internasional bukanlah suatu persoalan sederhana. Hal ini menyangkut perbedaan sistem, paradigma, dan aturan hukum yang berlaku sebagai suatu aturan bersifat memaksa untuk dipatuhi oleh para pihak di masing-masing negara. Dalam rangka harmonisasi dan unifikasi hukum di bidang kontak internasional di Indonesia sudah meratifikasi perjanjian UNIDROIT yang diterapkan jika terjadi wanprestasi dalam kontrak internasional. Pada perjanjian UNIDROIT tersebut berisi tentang prinsip-prinsip kontrak internasional yang harus diterapkan kepada para pelaku bisnis dalam transaksi perdagangan.

Karakteristik yang pasti dari suatu kontrak intenasional adalah terdapat unsur asing (foreign element). Unsur asing dalam hal ini adalah adanya keterkaitan sistem hukum dari (negara) salah satu pihak yang terlibat dalam kegiatan kontrak tersebut sebagaimana pilihan hukum (choice of law) yang disepakati di antara keduanya.

Secara teoritis, unsur asing dapat menajdi indikator suatu kontrak adalah kontrak internasional yaitu:

1.      Kebangsaan berbeda;

2.      Domisili hukum berbeda dari para pihak;

3.      Hukum yang dipilih, salah satu aturan negara akan menjadi pilihan hukum jika terjadi sengketa dari kontrak internasional tersebut;

4.      Penandatanganan kontrak dilakukan di luar negeri;

5.      Objek kontrak berada di luar negeri;

6.      Bahasa yang digunakan dalam kontrak adalah bahasa asing;

7.      Digunakannya mata uang asing dalam kontrak tersebut.

 

Hukum kontrak internasional terwujud dalam lex mercantoria (hukum kebiasaan dagang) dimaksudkan guna menyelaraskan berbagai sistem hukum yang ada di dunia. Akibat dari Indonesia telah mengesahkan Statuta UNIDROIT dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2008 tentang Pengesahan Statute of The International Institute for The Unification of Private Law, artinya Indonesia tunduk terhadap substansi yang tertuang di dalam UNIDROIT.
Prinsip hukum kontrak internasional berdasarkan UNIDROIT, yaitu:


1.      Prinsip kebebasan berkontrak

Prinsip kebebasan diwujudkan dalam 5 (lima) bentuk prinsip hukum, di antaranya:

·         Kebebasan menentukan isi kontrak;

·         Kebebasan menentukan bentuk kontrak;

·         Kontrak mengikat sebagai undang-undang;

·         Aturan memaksa (mandatory rules) sebagai pengecualian;

·         Sifat internasional dan tujuan prinsip-prinsip UNIDROIT yang harus diperhatikan dalam penafsiran kontrak.

 

2.      Prinsip pengakuan hukum terhadap kebiasaan dagang

Prinsip kedua, prinsip kekuatan mengikat praktik kebiasaan dagang, merupakan prinsip yang disebut pula sebagai keterbukaan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa kebiasaan dagang bukan saja secara fakta mengikat tetapi juga karena ia berkembang dari waktu ke waktu.

3.      Prinsip itikad baik (good faith) dan transaksi jujur (fair dealing)

Terdapat tiga unsur dari prinsip itikad baik dan transaksi jujur, yaitu:

·         Itikad baik dan transaksi jujur sebagai prinsip dasar yang melandasi kontrak;

·         Prinsip ini juga ditekankan pada praktik perdagangan internasional;

·         Prinsip itikad baik dan transaksi jujur bersifat memaksa

 

4.      Prinsip force majure

Bunyi pengaturan artikel tersebut adalah rumusan yang umum, termasuk dalam hukum nasional kita. Rumusan tersebut adalah peristiwa yang menyebabkan force majure adalah peristiwa yang di luar kemampuannya; adanya peristiwa tersebut mewajibkan pihak yang mengalaminya untuk memberitahukan pihak lainnya mengenai telah terjadinya force majure.



Sumber : bahasan.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar